Manajemen Pengelolaan Keuangan Desa (Hasil kerja kelompok)


1.                  Pendahuluan
            Salah satu agenda kerja prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, yang tertuang dalam Nawa Cita adalah membangun Indonesia dari pinggir atau desa. Pembangunan bergerak tidak hanya di kota-kota besar tetapi juga di daerah pedesaan dengan tujuan untuk mencapai persatuan bangsa.
            Terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)  merupakan pemikirian yang inovatif untuk membuka sebuah era baru dalam pembangunan di Indonesia. Undang-Undang ini memberikan peluang besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah perdesaan. Desa yang di masa lalu lebih banyak menjadi objek kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, kini memiliki kewenangan dan kesempatan lebih luas untuk merumuskan kebijakan dan melaksanakan pembangunannya sendiri. Desa kini menjadi subyek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan.
            Dalam hal ini Desa seharusnya mempunyai keahlian khusus dalam mengoptimalkan pengelolaan dana Desa. Oleh karena itu, melalui makalah ini kelompok menawarkan kepada kita beberapa hal penting yang perlu dilakukan dalam mengoptimalkan pengelolaan dana Desa.
2.             Dana Desa
2.1  Pengertian dana desa[1]
Dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
2.2  Sumber dana desa
Pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 2 dalam Undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang desa bersumber dari:
a.       Pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa.
b.      Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
c.       Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota
d.      Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota
e.       Bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
f.       Hibah dari sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g.      Lain-lain pendapatan desa yang sah.
2.3   Tujuan dana desa [2]
a.        Meningkatkan pelayanan publik di desa
b.       Mengentaskan kemiskinan
c.        Memajukan perekonomian desa
d.       Mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa
e.        Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan

3.             Pengelolaan Keuangan Desa
3.1         Dasar Hukum
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
 2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang UU Desa
3. PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.114 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Desa
3.2         Asas Pengelolaan Keuangan Desa[3]
Keuangan  Desa  dikelola  berdasarkan  praktik-praktik  pemerintahan  yang  baik. Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dengan uraian sebagai berikut:
1.      Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa. Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.      Akuntabel yaitu perwujudan kewajiban   untuk   mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.  Asas akuntabel yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa;
           4.   Tertib dan disiplin anggaran yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
3.3                   Struktur Organisasi Pengelolaan Dana Desa[4]
                          Struktur Organisasi Pengelolaan Dana Desa












Penjelasan bagan:
Kepala Desa
Kepala Desa memiliki kewenangan:
  1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
  2. Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
  3. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa;
  4. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa;
  5. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa.
Sekretaris Desa
Sekretaris Desa selaku Koordinator PTPKD membantu Kepala Desa dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa, dengan tugas:
  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APB Desa;
  2. Menyusun rancangan peraturan desa mengenai APB Desa, perubahan APB Desa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
  3. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa;
  4. Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
  5. Melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Belanja (RAB), bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa (SPP).
Sekretaris Desa mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Kepala Desa dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa, dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Kepala Seksi
Kepala Seksi merupakan salah satu unsur dari PTPKD yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya. Sesuai pasal 64 PP Nomor 43 Tahun 2014 dinyatakan bahwa desa paling banyak terdiri dari 3 (tiga) seksi.
Kepala Seksi mempunyai tugas:
  1. Menyusun RAB kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya;
  2. Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APB Desa;
  3. Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
  4. Mengendalikan pelaksanaan dengan melakukan pencatatan dalam Buku Pembantu Kas Kegiatan;
  5. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa;
  6. Mengajukan SPP dan melengkapinya dengan bukti-bukti pendukung atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bendahara Desa
Bendahara Desa merupakan salah satu unsur dari PTPKD yang dijabat oleh kepala/staf urusan keuangan dan memiliki tugas untuk membantu Sekretaris Desa. Bendahara Desa mengelola keuangan desa yang meliputi penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran/pembiayaan dalam rangka pelaksanaan APB Desa. Penatausahaan dilakukan dengan menggunakan Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak, dan Buku Bank. Penatausahaan yang dilakukan antara lain meliputi yaitu:
  1. Menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar;
  2. Memungut dan menyetorkan PPh dan pajak lainnya;
  3. Melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib;
  4. Mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.






3.4    Siklus Pengelolaan Keuangan Desa[5]
                                         Siklus Pengelolaan Keuangan Desa













Penjelasan bagan:
Perencanaan
Secara umum, perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja dalam kurun waktu tertentu di masa yang akan datang.
Perencanaan keuangan desa dilakukan setelah tersusunnya RPJM Desa dan RKP Desa yang menjadi dasar untuk menyusun APBDesa yang merupakan hasil dari perencanaan keuangan desa.
Pelaksanaan
Pelaksanaan dalam pengelolaan keuangan desa merupakan implementasi atau eksekusi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Termasuk dalam pelaksanaan diantaranya adalah proses pengadaan barang dan jasa serta proses pembayaran.
Tahap pelaksanaan adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan APBDesa dalam satu tahun anggaran yang dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Atas dasar APBDesa dimaksud disusunlah Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk setiap kegiatan yang menjadi dasar pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Pengadaan barang dan jasa, penyusunan Buku Kas Pembantu Kegiatan, dan Perubahan APB Desa adalah kegiatan yang berlangsung pada tahap pelaksanaan.
Penatausahaan
Penatausahaan merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis (teratur dan masuk akal/ logis) dalam bidang keuangan berdasarkan prinsip, standar, serta prosedur tertentu sehingga informasi aktual (informasi yang sesungguhnya) berkenaan dengan keuangan dapat segera diperoleh.
Tahap ini merupakan proses pencatatan seluruh transaksi keuangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran. Lebih lanjut, kegiatan penatausahaan keuangan mempunyai fungsi pengendalian terhadap pelaksanaan APBDesa. Hasil dari penatausahaan adalah laporan yang dapat digunakan untuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan itu sendiri.
Pelaporan
Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu sebagai bentuk pelaksanaan tanggungjawab (pertanggungjawaban) atas tugas dan wewenang yang diberikan Laporan merupakan suatu bentuk penyajian data dan informasi mengenai sesuatu kegiatan ataupun keadaan yang berkenaan dengan adanya suatu tanggung jawab yang ditugaskan.
Pada tahap ini, Pemerintah Desa menyusun laporan realisasi pelaksanaan APBDes setiap semester yang disampaikan kepada Bupati/walikota.
Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dilakukan setiap akhir tahun anggaran yang disampaikan kepada Bupati/Walikota dan di dalam Forum Musyawarah Desa.
4.        Penutup
Dana desa yang bersumber dari APBN adalah wujud pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa hak asal-usul dan hak tradisional.
Disamping itu, pemberian dana desa juga dimaksudkan untuk mendukung meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan, serta komitmen pemerintah untuk secara serius memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan desetralisasi fiskal, sekaligus wujud dari implementasi Nawa Cita, khususnya cita ke-3 yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat pembangunan daerah dan desa dalam kerangka NKRI. 




                   




[1] Pengertian ini berdasarkan PP no. 60  tahun 2014 pasal 1 tentang dana desa
[2] Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Buku saku dana Desa, (Jakarta: 2017), hlm. 7.

[3] Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan dan Konstulasi  Pengelolaan Keuangan Desa, (Jakarta: BPKP, 2015), hlm. 35.
[4] Ibid., hlm. 36-38.
[5] Ibid., hlm. 33.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CERITA RAKYAT DAN FUNGSINYA BAGI MASYARAKAT MANGGARAI: SARANA UNTUK BERKATEKESE

STFK Ledalero

Kiat-Kiat Konkret Pemberantasan Korupsi di Indonesia