Tubuh Perempuan; Praktik Pengeksploitasian Tubuh dalam Dunia Periklanan di Indonesia
Dewasa ini perkembangan teknologi pertelevisian sangat pesat. Perkembangan ini meliputi keseluruhan aspek dalam dunia pertelivisian, salah satunya periklanan. Kemajuan teknologi menawarkan banyak pilihan kepada produsen untuk memasarkan produknya dengan cara yang kreatif dan menarik. Pemasaran yang menarik diharapkan dapat meningkatkan keinginan konsumen untuk membeli produk yang ditawarkan.
Dunia periklanan Indonesia mulai bergeliat sejalan
dengan pertumbuhan ekonomi yang juga semakin maju. Persaingan dalam era global
yang semakin menuntut para pemasar berpikir untuk mendapatkan cara yang terbaik
dalam menguasai dan mempertahankan pangsa pasarnya. Perkembangan pasar telah
mempengaruhi strategi pasar dalam menawarkan dan memasarkan produk. Semakin
maraknya iklan yang bertebaran di berbagai media massa baik media cetak maupun
elektronik, serta di pusat-pusat keramaian dan tepi jalan menjadikan iklan
bagian dari kehidupan sehari-hari.[1]
Pada dasarnya pemasaran produk melalui iklan yang
berkembang dalam kehidupan masyarakat merupakan hal yang sah-sah saja dan itu
merupakan sebuah keharusan demi menjaga eksistensi produk yang ada, tetapi yang
menjadi persoalan adalah ketika konten iklan yang dipublikasi berisi hal-hal
yang negatif misalnya pornografi. Berkaitan dengan hal ini, dunia periklanan di
Indonesia juga terkena virus pornografi dalam iklan yang dipublikasikan.
Beberapa tahun terakhir marak beredar iklan yang
berisi konten pornogarfi dengan kencenderungan memakai perempuan sebagai objek.
Sampai di sini, perempuan di anggap sebagai komoditi yang berdaya guna untuk
meningkatkan daya tarik konsumen khususnya laki-laki. Sehingga tidak salah jika
kita temukan banyak iklan untuk peralatan kerja laki-laki menggunakan jasa
perempuan dalam hal pemasaran atau iklan, salah satunya iklan pompa air “Shimizu”.
Iklan Pompa Air “Shimizu” ini berdurasi 30 detik.
Dalam iklan tersebut disuguhkan sensasi erotis yang cukup
menantang. Iklan ini diawali seorang wanita yang memakai pakaian tidur dengan
belahan dada terbuka merengek kepada pasangannya. “Kalo nggak mancur terus kapan enaknya,” katanya disertai dengan
mimik yang menggoda.
Model seksi yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu kemudian
pergi ke sebuah mall. Sesampainya di mall, ia ditawari obat kuat lelaki
oleh seorang penjual. Namun ia justru datang ke toko pompa air, pedagang di
toko tersebut kemudian menawari pompa air merk Shimizu kepada wanita tersebut. Puncaknya tawar-menawar yang dibumbui kalimat yang kurang senonoh pun mengalir, tanpa basa basi. Menariknya lagi, sambil mempromosikan
mesin pompa air Shimizu-nya ada
pemandangan menarik pada latar belakang pengambilan gambar itu. Ya, sebuah
papan iklan bertuliskan obat kuat.
Singkatnya, usai memasang pompa air Shimizu itu si wanita cantik itu terlihat menari kegirangan, ditandai lekukan tubuhnya yang
aduhai. Dalam bagian terakhir iklan, wanita itu disiram air oleh pasangannya.
Kemudian wanita tersebut berkata, “basah deh” disertai dengan wajah yang
menggoda.
Secara
umum, penulis melihat bahwa iklan yang dikemas dengan konten pornografi seperti
di atas seharusnya
tidak ditayangan karena telah melanggaran ketentuan yang berlaku. Penayangan
iklan semacam ini dikhawatirkan dapat memberikan
dampak negatif kepada para penonton khususnya anak-anak dan remaja.
Iklan
Pompa air Shimizu telah
melanggar UU Pornografi/UU 44 Tahun 28. Dalam UU dijelaskan bahwa pornografi
adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara,
bunyi, gambar, bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak, tubuh atau bentuk
pesan lainnya melalui berbagai media komunikasi dan pertunjukkan di muka umum,
yang memuat kecabulan dan eksploitasi seksual yang melanggar kesusilaan dalam
masyarakat.
Dalam iklan Shimizu, sudah sangat jelas bahwa pornografi terkandung
dalam pembuatan dan penayangan iklan tersebut. Pembuat iklan lebih menonjolkan keseksian wanita ketimbang produk yang ditawarkan.
Iklan yang disajikan terlalu vulgar dan menampilkan pesan-pesan berbau seks dan hal ini tentu berdampak buruk bagi anak-anak
yang menonton iklan tersebut.
Tubuh Perempuan; Komoditi Unggulan
Produk utama industri global adalah tubuh manusia
terutama tubuh kaum perempuan. Dalam situasi demikian, tubuh telah menjadi
komoditas yang harus dipersiapkan demi “nilai jual” tertentu. Industri tubuh
global yang pangsanya meluas dipasaran dewasa ini betul-betul memanfaatkan
tubuh perempuan sebagai komoditi dan produk unggulan. Lihat saja, industri ini
gencar mengeksploitasi kemolekan tubuh perempuan, memajang kepolosan dan
ketelanjangan tubuh perempuan dalam iklan-iklan televisi. [3]
Pengeksploitasian tubuh merupakan
tindakan yang tidak menghargai martabat manusia. Tubuh sejatinya adalah subjek
dalam tindakan, namun praktek periklanan yang ada selama ini telah mereduksi
makna kebertubuhan kita terkhusus kaum perempuan. Tubuh perempuan dianggap
memilki daya tarik kuat untuk meningkatkan keinginan konsumen akan suatu
produk. Sehingga kemolekan tubuh perempuan ditempatkan pada urutan pertama
untuk menambah daya pikat iklan yang dipasarkan.
Setelah
kebertubuhan manusia khususnya perempuan babak belur oleh industri periklanan,
maka kita perlu melihat lebih jauh mengenai esensi tubuh terkhusus dalam
relasinya dengan makna tubuh secara teologis. Pemahaman secara teologis ini
diharapkan menjadi filter dalam meredam praktek periklanan negatif yang ada
selama ini.
Tubuh
teologis mengumandangkan semboyan “marilah mengakrabi tubuh”. Tubuh teologis
menyingkap satu hal bahwa manusia dan tubuhnya merupakan ciptaan Tuhan. Karena
itu, dengan mengakrabi tubuh kita bisa berjumpa dengan Tuhan. Kalau begitu,
tindakan yang merendahkan tubuh merupakan tindakan yang melukai keberadaan
tubuh yang hadir dalam tubuh manusia terkhusus dalam tubuh perempuan yang telah
dieksploitasi dalam dunia periklanan.[4]
Oleh
karena itu, praktek pengekspolitasian tubuh perempuan dalam dunia periklanan di
Indonesia merupakan tindakan yang tidak bertanggungjawab dari para pemasar.
Pemerintah melalui bidang terkait sudah seharusnya menertibkan peredaran iklan
yang berisi konten pornografi yang memanfaatkan tubuh perempuan karena praktek
tersebut merupakan tindakan yang tidak menghargai kebertubuhan manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Lilijawa, Isidorus. Perempuan, Media dan Politik. Maumere: Penerbit Ledalero, 2010.
Restitie,
Listyaning. “Pengaruh Pelanggaran Etika Periklanan pada Iklan Avian Versi “Awas
Cat Basah” Terhadap Persepsi Khalayak”. Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan
Kalijaga Jogyakarta, 2014.
Balutan Seksualitas dalam Iklan Televisi
Indonesia. 1 November 2017. http://seksualitasikom0135b.blogspot.co.id
[1] Pengarruh pelanggaran etika
[2] Hasil elaborasi dari website
http://seksualitasikom0135b.blogspot.co.id yang diakses pada 1 November 2017.
[3] Isidorus Lilijawa, Perempuan, Media dan Politik (Maumere:
Penerbit Ledalero, 2010), hlm. 151.
[4] Ibid., hlm. 153.
Mntp ase...sdah ok...😎😎😎
BalasHapus