Tubuh Perempuan; Praktik Pengeksploitasian Tubuh dalam Dunia Periklanan di Indonesia





















       Dewasa ini perkembangan teknologi pertelevisian sangat pesat. Perkembangan ini meliputi keseluruhan aspek dalam dunia pertelivisian, salah satunya periklanan. Kemajuan teknologi menawarkan banyak pilihan kepada produsen untuk memasarkan produknya dengan cara yang kreatif dan menarik. Pemasaran yang menarik diharapkan dapat meningkatkan keinginan konsumen untuk membeli produk yang ditawarkan.
Dunia periklanan Indonesia mulai bergeliat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang juga semakin maju. Persaingan dalam era global yang semakin menuntut para pemasar berpikir untuk mendapatkan cara yang terbaik dalam menguasai dan mempertahankan pangsa pasarnya. Perkembangan pasar telah mempengaruhi strategi pasar dalam menawarkan dan memasarkan produk. Semakin maraknya iklan yang bertebaran di berbagai media massa baik media cetak maupun elektronik, serta di pusat-pusat keramaian dan tepi jalan menjadikan iklan bagian dari kehidupan sehari-hari.[1]
Pada dasarnya pemasaran produk melalui iklan yang berkembang dalam kehidupan masyarakat merupakan hal yang sah-sah saja dan itu merupakan sebuah keharusan demi menjaga eksistensi produk yang ada, tetapi yang menjadi persoalan adalah ketika konten iklan yang dipublikasi berisi hal-hal yang negatif misalnya pornografi. Berkaitan dengan hal ini, dunia periklanan di Indonesia juga terkena virus pornografi dalam iklan yang dipublikasikan.
Beberapa tahun terakhir marak beredar iklan yang berisi konten pornogarfi dengan kencenderungan memakai perempuan sebagai objek. Sampai di sini, perempuan di anggap sebagai komoditi yang berdaya guna untuk meningkatkan daya tarik konsumen khususnya laki-laki. Sehingga tidak salah jika kita temukan banyak iklan untuk peralatan kerja laki-laki menggunakan jasa perempuan dalam hal pemasaran atau iklan, salah satunya iklan pompa air “Shimizu”.
Iklan Pompa Air “Shimizu”[2]
Iklan Pompa Air “Shimizu” ini berdurasi 30 detik. Dalam iklan tersebut disuguhkan sensasi erotis yang cukup menantang. Iklan ini diawali seorang wanita yang memakai pakaian tidur dengan belahan dada terbuka merengek kepada pasangannya. “Kalo nggak mancur terus kapan enaknya,” katanya disertai dengan mimik yang menggoda.  
Model seksi yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu kemudian pergi ke sebuah mall. Sesampainya di mall, ia ditawari obat kuat lelaki oleh seorang penjual. Namun ia justru datang ke toko pompa air, pedagang di toko tersebut kemudian menawari pompa air merk Shimizu kepada wanita tersebut. Puncaknya tawar-menawar yang dibumbui kalimat yang kurang senonoh pun mengalir, tanpa basa basi. Menariknya lagi, sambil mempromosikan mesin pompa air Shimizu-nya ada pemandangan menarik pada latar belakang pengambilan gambar itu. Ya, sebuah papan iklan bertuliskan obat kuat.
 Singkatnya, usai memasang pompa air Shimizu itu si wanita cantik itu terlihat menari kegirangan, ditandai lekukan tubuhnya yang aduhai. Dalam bagian terakhir iklan, wanita itu disiram air oleh pasangannya. Kemudian wanita tersebut berkata, basah deh disertai dengan wajah yang menggoda.
Secara umum, penulis melihat bahwa iklan yang dikemas dengan konten pornografi seperti di atas seharusnya tidak ditayangan karena telah melanggaran ketentuan yang berlaku. Penayangan iklan semacam ini dikhawatirkan dapat memberikan dampak negatif kepada para penonton khususnya anak-anak dan remaja.
Iklan Pompa air Shimizu telah melanggar UU Pornografi/UU 44 Tahun 28. Dalam UU dijelaskan bahwa pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar, bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak, tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai media komunikasi dan pertunjukkan di muka umum, yang memuat kecabulan dan eksploitasi seksual yang melanggar kesusilaan dalam masyarakat.
Dalam iklan Shimizu, sudah sangat jelas bahwa pornografi terkandung dalam pembuatan dan penayangan iklan tersebut. Pembuat iklan lebih menonjolkan keseksian wanita ketimbang produk yang ditawarkan. Iklan yang disajikan terlalu vulgar dan menampilkan pesan-pesan berbau seks dan hal ini tentu berdampak buruk bagi anak-anak yang menonton iklan tersebut.

Tubuh Perempuan; Komoditi Unggulan
            Produk utama industri global adalah tubuh manusia terutama tubuh kaum perempuan. Dalam situasi demikian, tubuh telah menjadi komoditas yang harus dipersiapkan demi “nilai jual” tertentu. Industri tubuh global yang pangsanya meluas dipasaran dewasa ini betul-betul memanfaatkan tubuh perempuan sebagai komoditi dan produk unggulan. Lihat saja, industri ini gencar mengeksploitasi kemolekan tubuh perempuan, memajang kepolosan dan ketelanjangan tubuh perempuan dalam iklan-iklan televisi. [3]
            Pengeksploitasian tubuh merupakan tindakan yang tidak menghargai martabat manusia. Tubuh sejatinya adalah subjek dalam tindakan, namun praktek periklanan yang ada selama ini telah mereduksi makna kebertubuhan kita terkhusus kaum perempuan. Tubuh perempuan dianggap memilki daya tarik kuat untuk meningkatkan keinginan konsumen akan suatu produk. Sehingga kemolekan tubuh perempuan ditempatkan pada urutan pertama untuk menambah daya pikat iklan yang dipasarkan.
Setelah kebertubuhan manusia khususnya perempuan babak belur oleh industri periklanan, maka kita perlu melihat lebih jauh mengenai esensi tubuh terkhusus dalam relasinya dengan makna tubuh secara teologis. Pemahaman secara teologis ini diharapkan menjadi filter dalam meredam praktek periklanan negatif yang ada selama ini.
Tubuh teologis mengumandangkan semboyan “marilah mengakrabi tubuh”. Tubuh teologis menyingkap satu hal bahwa manusia dan tubuhnya merupakan ciptaan Tuhan. Karena itu, dengan mengakrabi tubuh kita bisa berjumpa dengan Tuhan. Kalau begitu, tindakan yang merendahkan tubuh merupakan tindakan yang melukai keberadaan tubuh yang hadir dalam tubuh manusia terkhusus dalam tubuh perempuan yang telah dieksploitasi dalam dunia periklanan.[4]
Oleh karena itu, praktek pengekspolitasian tubuh perempuan dalam dunia periklanan di Indonesia merupakan tindakan yang tidak bertanggungjawab dari para pemasar. Pemerintah melalui bidang terkait sudah seharusnya menertibkan peredaran iklan yang berisi konten pornografi yang memanfaatkan tubuh perempuan karena praktek tersebut merupakan tindakan yang tidak menghargai kebertubuhan manusia.

DAFTAR PUSTAKA


Lilijawa, Isidorus. Perempuan, Media dan Politik. Maumere: Penerbit Ledalero, 2010.
Restitie, Listyaning. “Pengaruh Pelanggaran Etika Periklanan pada Iklan Avian Versi “Awas Cat Basah” Terhadap Persepsi Khalayak”. Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Jogyakarta, 2014.

Balutan Seksualitas dalam Iklan Televisi Indonesia. 1 November 2017. http://seksualitasikom0135b.blogspot.co.id








[1] Pengarruh pelanggaran etika
[2]  Hasil elaborasi dari website http://seksualitasikom0135b.blogspot.co.id yang diakses pada 1 November 2017.
[3] Isidorus Lilijawa, Perempuan, Media dan Politik (Maumere: Penerbit Ledalero, 2010),  hlm. 151.
[4] Ibid., hlm. 153.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

CERITA RAKYAT DAN FUNGSINYA BAGI MASYARAKAT MANGGARAI: SARANA UNTUK BERKATEKESE

STFK Ledalero

HUMAN TRAFFICKING di INDONESIA