Kiat-Kiat Konkret Pemberantasan Korupsi di Indonesia




“...To end corruption is my dream;
togetherness in fighting it makes the dream come true...”
Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah umum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Korupsi di Indonesia telah dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Melihat realita tersebut timbul public judgement bahwa korupsi adalah manifestasi budaya bangsa. Telah banyak usaha yang dilakukan untuk memberantas korupsi. Namun sampai saat ini hasilnya masih belum sesuai dengan harapan masyarakat. Berkaitan dengan urgennya realita tersebut, maka sangatlah penting jika penulis mengulas problematik korupsi.
Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin corruptio(Fockema Andrea: 1951) atau “coruptus” (Webster Student Dictionary : 1960). Selanjutnnya dikatakan bahwa corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah ”corruption, corrupt” (Inggris),corruption” (Perancis) dan Corruptie/korruptie” (Belanda).
Arti kata korupsi secara harafiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.[1] Menimbang penjelasan ini, secara tegas kita dapat menyatakan bahwa korupsi harus diberantas dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menyadari betapa pentingnya pemberantasan korupsi tersebut, di Indonesia sudah dibentuk lembaga independen pemberantasan korupsi. Tepatnya di tahun 2003 sebuah lembaga yang mempunyai visi untuk memberantas korupsi dibentuk. Lembaga ini dikenal Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang  Komisi Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.
Adapun tugas KPK yang adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.[2]
Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa KPK adalah garda depan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Besar harapan masyarakat kepada lembaga satu ini, menyangkut korupsi menjadi momok bagi masyarakat. Melihat realita; kemiskinan, angka putus sekolah yang tinggi, gizi buruk, pengangguran di mana-mana dan penderitaan lainnya, penulis sendiri tak ragu mengatakan korupsi sebagai salah satu akar permasalahannya.
Penderitaan masyarakat merupakan imbas dari penyakit sosial satu ini. Bak noda dalam pakaian, korupsi telah merusak segala komponen dalam masyarakat. Pendidikan, kesehatan, agama, pemerintahan dan lainnya tak luput dari noda korupsi.
Semangat pemberantasan korupsi dari KPK memang tidak bisa diragukan lagi melihat banyaknya pejabat yang ditangkap, namun hemat penulis; banyaknya koruptor yang ditangkap tidak menjamin KPK sukses dalam memberantas praktek korupsi. Hal ini nyata dalam beberapa tahun belakangan, terlihat jelas bahwa korupsi masih masif terjadi di negeri Indonesia, banyak pejabat yang terlibat korupsi, mulai dari kelas kakap di pusat sampai kelas teri di daerah. Tampaknya praktek korupsi sangat sulit dihilangkan dari kehidupan bernegara. Hal ini menunjukan kepada kita bahwa KPK tak bisa kerja sendiri untuk memberantas korupsi, peran aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan.
Menyangkut ajakan keikutsertaan masyarakat dalam memberantas korupsi, terlebih dahulu penulis mengingatkan masyarakat bahwasannya; orang yang melakukan korupsi atau koruptor adalah anggota masyarakat. Artinya jelas bahwa koruptor lahir dan hidup di tengah masyarakat. Dengan ini janganlah kita terlalu menaruh harapan dan membebankan segalanya kepada KPK dalam memberantas korupsi, hal ini tidak berarti kita pesimis terhadap kinerja KPK, tetapi menyadari kekurangan tersebut kita seharusnya!!! turut andil dalam memberantas korupsi. Banyak cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk berpartisipasi, misalnya melalui agen sosial.
Adapun agen sosial di dalam masyarakat yang dapat diandalkan untuk memerangi praktek korupsi yakni Mahasiswa. Mahasiswa diyakini sebagai harapan masa depan bangsa dan dapat membawa angin segar dalam kehidupan bernegara. Hal ini turut membesarkan hati penulis bahwa peran aktif mahasiwa/i diyakini akan membawa perubahan. Menyangkut peran mahasiwa ini, penulis tidak ragu akan kemampuan anggota mahasiswa dalam keikut-sertaannya memberantas korupsi. Dengan berbagai kegiatan pelatihan kader yang telah dilaksanakan, penulis yakin mahasiswa sudah sangat mumpuni untuk turut andil dalam memberantas korupsi. Peran itu tentu terwujud dalam semangat pemberantasan koupsi yang dimulai dengan menanamkan nilai-nilai anti-korupsi dalam diri mahasiswa.
Upaya Pencegahan Korupsi[3]
Pada dasarnya korupsi terjadi karena adanya faktor internal (Niat) dan faktor eksternal (Kesempatan). Niat lebih terkait faktor individu yang meliput perilaku dan nilai-nilai yang dianut sedangkan kesempatan terkait dengan sistem yang berlaku. Upaya pencegahan korupsi dapat dimulai dengan menanamkan nilai-nilai anti-korupsi pada semua individu [mahasiswa].
Setidaknya ada 9 nilai [anti-korupsi] yang perlu ditanamkan pada mahasiswa/i, yaitu;
Kejujuran; Nilai kejujuran di dalam kampus dapat diwujudkan oleh mahasiswa dalam bentuk tidak melakukan kecurangan akademik. Antara lain dapat berupa: tidak  mencontek saat ujian, tidak melakukan plagiarisme, dan tidak  memalsukan tanda-tangan. Nilai kejujuran juga dapat diwujudkan dalam kegiatan kemahasiswaan, misalnya membuat laporan keuangan  kegiatan kepanitiaan dengan  jujur.
Kepedulian; Nilai kepedulian dapat diwujudkan oleh mahasiswa dalam bentuk  antara lain berusaha  ikut  memantau jalannya proses pembelajaran,  memantau sistem pengelolaan sumber daya di kampus, memantau kondisi infrastruktur lingkungan kampus. Nilai kepedulian juga dapat diwujudkan dalam bentuk mengindahkan seluruh  peraturan dan ketentuan yang berlaku di dalam kampus dan di luar kampus.
Kemandirian; Nilai kemandirian dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk  mengerjakan soal ujian secara mandiri, mengerjakan tugas-tugas akademik secara  mandiri, dan menyelenggarakan kegiatan kemahasiswaan secara  swadana.
Kedisiplinan; Nilai kedisiplinan dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk  kemampuan mengatur waktu  dengan  baik, kepatuhan pada seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku di kampus, mengerjakan segala sesuatunya tepat waktu,  dan fokus pada pekerjaan.
Tangggung jawab; Tanggung jawab merupakan nilai penting yang harus dihayati oleh mahasiswa. Penerapan  nilai tanggung jawab antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk  belajar sungguh- sungguh, lulus tepat waktu  dengan nilai baik, mengerjakan tugas akademik dengan  baik, menjaga amanah dan kepercayaan  yang diberikan.
Kerja Keras; Kerja keras dapat diwujudkan oleh mahasiswa dalam kehidupan  sehari-hari. Misalnya dalam melakukan  sesuatu menghargai proses bukan hasil  semata, tidak  melakukan jalan pintas, belajar dan mengerjakan tugas-tugas akademik dengan  sungguh-sungguh.
Sederhana; Nilai kesederhanaan dapat diterapkan oleh mahasiswa dalam kehidupan sehari-hari, baik di kampus maupun di luar kampus. Misalnya hidup sesuai dengan  kemampuan, hidup sesuai dengan kebutuhan, tidak suka pamer kekayaan, dan lain sebagainya.
Keberanian; Nilai keberanian dapat dikembangkan oleh mahasiswa dalam kehidupan  di kampus dan di luar kampus. Antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk  berani mengatakan dan membela kebenaran, berani mengakui kesalahan, berani bertanggung jawab, dan lain sebagainya
Keadilan; Nilai keadilan dapat dikembangkan oleh mahasiswa dalam kehidupan  sehari-hari, baik di dalam kampus maupun di luar kampus. Antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk selalu memberikan pujian tulus pada kawan yang berprestasi, memberikan saran perbaikan dan semangat pada kawan yang tidak  berprestasi, tidak memilih kawan berdasarkan latar belakang sosial, dll.
            Menurut hemat saya, dengan internalisasi nilai-nilai di atas, kita bisa optimis bahwa pada titiknya korupsi akan hilang dari negeri Indonesia. Karena segala masalah dapat di atasi jika di dalam kehidupan individu (mahasiswa) tertanam nilai-nilai anti-masalah tersebut. Dalam konteks pemberantasan korupsi, hemat penulis nilai-nilai di atas sudah sangat ideal untuk membentuk pribadi anti-korupsi.
            Oleh karena itu dalam semangat pemberantasan korupsi, penulis mengajak pembaca untuk mulai membentuk karakter diri anti-korupsi dengan menanamkan kesembilan nilai yang disarankan di atas. Kalau bukan kita, Siapa lagi?, kalau bukan sekarang, kapan lagi?.


 Oleh:
     YOHANES ERASTUS SAN
 




[1] Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2011), hlm. 22-23.
[3] Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, op. cit., hlm. 75-81.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CERITA RAKYAT DAN FUNGSINYA BAGI MASYARAKAT MANGGARAI: SARANA UNTUK BERKATEKESE

STFK Ledalero

HUMAN TRAFFICKING di INDONESIA