Kiat-Kiat Konkret Pemberantasan Korupsi di Indonesia
“...To end corruption is my dream;
togetherness
in fighting it makes the dream come true...”
Korupsi merupakan perbuatan yang
bertentangan dengan kaidah-kaidah umum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
Korupsi di Indonesia telah dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Melihat realita
tersebut timbul public judgement
bahwa korupsi adalah manifestasi budaya bangsa. Telah banyak usaha yang
dilakukan untuk memberantas korupsi. Namun sampai saat ini hasilnya masih belum
sesuai dengan harapan masyarakat. Berkaitan dengan urgennya realita tersebut,
maka sangatlah penting jika penulis mengulas problematik korupsi.
Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio“ (Fockema Andrea: 1951)
atau “coruptus”
(Webster Student Dictionary :
1960). Selanjutnnya dikatakan bahwa “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah ”corruption,
corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis)
dan “Corruptie/korruptie” (Belanda).
Arti kata korupsi
secara harafiah adalah
kebusukan, keburukan,
kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.[1]
Menimbang penjelasan ini, secara tegas kita dapat menyatakan bahwa korupsi
harus diberantas dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menyadari betapa pentingnya pemberantasan
korupsi tersebut, di Indonesia sudah dibentuk lembaga independen pemberantasan
korupsi. Tepatnya di tahun 2003 sebuah lembaga yang mempunyai visi untuk memberantas
korupsi dibentuk. Lembaga ini dikenal Komisi Pemberantasan Korupsi atau
disingkat KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK
diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan
berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari
kekuasaan manapun.
Adapun tugas KPK yang adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap
instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan
TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.[2]
Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa KPK adalah garda depan dalam
pemberantasan korupsi di Indonesia. Besar harapan masyarakat kepada lembaga
satu ini, menyangkut korupsi menjadi momok bagi masyarakat. Melihat realita;
kemiskinan, angka putus sekolah yang tinggi, gizi buruk, pengangguran di
mana-mana dan penderitaan lainnya, penulis sendiri tak ragu mengatakan korupsi
sebagai salah satu akar permasalahannya.
Penderitaan masyarakat merupakan imbas dari penyakit sosial satu ini.
Bak noda dalam pakaian, korupsi telah merusak segala komponen dalam masyarakat.
Pendidikan, kesehatan, agama, pemerintahan dan lainnya tak luput dari noda
korupsi.
Semangat pemberantasan korupsi dari KPK memang tidak bisa diragukan
lagi melihat banyaknya pejabat yang ditangkap, namun hemat penulis; banyaknya
koruptor yang ditangkap tidak menjamin KPK sukses dalam memberantas praktek
korupsi. Hal ini nyata dalam beberapa tahun belakangan, terlihat jelas bahwa
korupsi masih masif terjadi di negeri Indonesia, banyak pejabat yang terlibat
korupsi, mulai dari kelas kakap di
pusat sampai kelas teri di daerah. Tampaknya
praktek korupsi sangat sulit dihilangkan dari kehidupan bernegara. Hal ini
menunjukan kepada kita bahwa KPK tak bisa kerja sendiri untuk memberantas
korupsi, peran aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan.
Menyangkut ajakan keikutsertaan masyarakat dalam memberantas korupsi,
terlebih dahulu penulis mengingatkan masyarakat bahwasannya; orang yang
melakukan korupsi atau koruptor adalah anggota masyarakat. Artinya jelas bahwa
koruptor lahir dan hidup di tengah masyarakat. Dengan ini janganlah kita
terlalu menaruh harapan dan membebankan segalanya kepada KPK dalam memberantas
korupsi, hal ini tidak berarti kita pesimis terhadap kinerja KPK, tetapi
menyadari kekurangan tersebut kita seharusnya!!!
turut andil dalam memberantas korupsi. Banyak cara yang dapat dilakukan
masyarakat untuk berpartisipasi, misalnya melalui agen sosial.
Adapun agen sosial di dalam masyarakat yang dapat diandalkan untuk
memerangi praktek korupsi yakni Mahasiswa. Mahasiswa diyakini sebagai harapan
masa depan bangsa dan dapat membawa angin segar dalam kehidupan bernegara. Hal
ini turut membesarkan hati penulis bahwa peran aktif mahasiwa/i diyakini akan
membawa perubahan. Menyangkut peran mahasiwa ini, penulis tidak ragu akan
kemampuan anggota mahasiswa dalam keikut-sertaannya memberantas
korupsi. Dengan berbagai kegiatan pelatihan kader yang telah dilaksanakan,
penulis yakin mahasiswa sudah sangat mumpuni untuk turut andil dalam
memberantas korupsi. Peran itu tentu terwujud dalam semangat pemberantasan
koupsi yang dimulai dengan menanamkan nilai-nilai anti-korupsi dalam diri mahasiswa.
Upaya Pencegahan Korupsi[3]
Pada dasarnya korupsi terjadi karena adanya faktor internal (Niat) dan
faktor eksternal (Kesempatan). Niat lebih terkait faktor individu yang meliput
perilaku dan nilai-nilai yang dianut sedangkan kesempatan terkait dengan sistem
yang berlaku. Upaya pencegahan korupsi dapat dimulai dengan menanamkan
nilai-nilai anti-korupsi pada semua individu [mahasiswa].
Setidaknya ada 9 nilai [anti-korupsi] yang perlu ditanamkan pada mahasiswa/i, yaitu;
Kejujuran;
Nilai kejujuran di dalam kampus dapat diwujudkan
oleh mahasiswa dalam bentuk
tidak melakukan kecurangan akademik. Antara lain dapat berupa: tidak mencontek saat ujian, tidak melakukan plagiarisme,
dan tidak memalsukan
tanda-tangan. Nilai kejujuran juga dapat diwujudkan dalam kegiatan kemahasiswaan, misalnya membuat laporan keuangan
kegiatan kepanitiaan dengan jujur.
Kepedulian; Nilai kepedulian dapat diwujudkan oleh mahasiswa dalam bentuk antara lain berusaha
ikut memantau jalannya proses pembelajaran, memantau sistem pengelolaan sumber daya di kampus, memantau kondisi infrastruktur lingkungan kampus. Nilai
kepedulian juga dapat diwujudkan dalam bentuk mengindahkan seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku di dalam kampus dan di luar kampus.
Kemandirian; Nilai kemandirian dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk mengerjakan soal ujian secara
mandiri, mengerjakan tugas-tugas
akademik secara mandiri, dan menyelenggarakan kegiatan kemahasiswaan secara swadana.
Kedisiplinan; Nilai kedisiplinan dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk kemampuan mengatur waktu dengan
baik, kepatuhan pada seluruh peraturan dan
ketentuan yang berlaku di kampus, mengerjakan segala sesuatunya tepat waktu,
dan fokus pada pekerjaan.
Tangggung jawab; Tanggung jawab merupakan nilai penting yang harus dihayati oleh mahasiswa. Penerapan
nilai tanggung jawab antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk belajar sungguh- sungguh, lulus tepat waktu
dengan nilai baik, mengerjakan tugas akademik dengan
baik, menjaga amanah dan kepercayaan
yang diberikan.
Kerja Keras; Kerja keras dapat diwujudkan oleh mahasiswa dalam kehidupan
sehari-hari. Misalnya dalam melakukan
sesuatu menghargai proses bukan hasil
semata, tidak melakukan
jalan pintas, belajar dan mengerjakan tugas-tugas
akademik dengan sungguh-sungguh.
Sederhana; Nilai kesederhanaan dapat diterapkan oleh mahasiswa dalam kehidupan sehari-hari, baik di kampus maupun di luar kampus. Misalnya hidup sesuai dengan kemampuan, hidup sesuai dengan kebutuhan, tidak suka pamer kekayaan, dan lain sebagainya.
Keberanian; Nilai keberanian dapat dikembangkan oleh mahasiswa dalam kehidupan
di kampus dan di luar kampus. Antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk berani mengatakan dan membela kebenaran, berani mengakui kesalahan, berani bertanggung jawab, dan lain sebagainya
Keadilan; Nilai keadilan dapat dikembangkan oleh mahasiswa dalam kehidupan sehari-hari, baik di dalam kampus maupun di luar kampus. Antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk selalu memberikan
pujian tulus pada kawan yang berprestasi, memberikan saran
perbaikan dan semangat pada kawan yang tidak
berprestasi, tidak
memilih kawan berdasarkan latar belakang sosial, dll.
Menurut
hemat saya, dengan internalisasi nilai-nilai di atas, kita bisa optimis
bahwa pada titiknya korupsi akan hilang dari negeri Indonesia. Karena segala
masalah dapat di atasi jika di dalam kehidupan individu (mahasiswa) tertanam
nilai-nilai anti-masalah tersebut. Dalam konteks pemberantasan korupsi, hemat
penulis nilai-nilai di atas sudah sangat ideal untuk membentuk pribadi
anti-korupsi.
Oleh karena itu dalam semangat
pemberantasan korupsi, penulis mengajak pembaca untuk mulai membentuk karakter
diri anti-korupsi dengan menanamkan kesembilan nilai yang disarankan di atas.
Kalau bukan kita, Siapa lagi?, kalau bukan sekarang, kapan lagi?.
Oleh:
YOHANES ERASTUS SAN
Komentar
Posting Komentar