Realita Korupsi di Indonesia
Korupsi
merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kaidah umum yang berlaku di
masyarakat. Korupsi di Indonesia telah dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
Melihat realita tersebut timbul public
judgement bahwa korupsi adalah manifestasi budaya bangsa. Telah banyak
usaha yang dilakukan untuk memberantas korupsi. Namun sampai saat ini hasilnya
masih belum sesuai dengan harapan masyarakat.
Korupsi telah menjadi momok bagi masyarakat. Melihat realita; kemiskinan,
angka putus sekolah yang tinggi, gizi buruk, pengangguran di mana-mana dan
penderitaan lainnya, maka kita tak ragu mengatakan korupsi sebagai salah satu akar
permasalahannya.
Penderitaan
masyarakat merupakan imbas dari penyakit sosial satu ini. Bak noda dalam
pakaian, korupsi telah merusak segala komponen dalam masyarakat. Pendidikan,
kesehatan, pemerintahan dan lainnya tak luput dari noda korupsi.
Adapun
berbagai bentuk tindak pidana korupsi yakni sebagai berikut: Kerugiaan keuangan
negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang,
benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.[1]
Bentuk-bentuk tindak korupsi diatas dijabarkan oleh koruptor dalam berbagai hal
yang tentunya untuk kepentingan diri sendiri.
Dari
tahun ke tahun kita selalu dihadapkan dengan masalah satu ini, selalu ada
pemain baru yang muncul ke permukaan. Semangat pemberantasan korupsi pun tak
kalah dengan semangat budaya korupsi itu sendiri. Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK)[2]
tiap tahun selalu menangkap koruptor. Namun, Mengapa korupsi masih merajalela
di tengah masyarakat?
Mungkin
ini pertanyaan yang ada dibenak kita masing-masing. Jawaban pertanyaan ini,
hemat penulis menjurus kepada kebudayaan yang kita hidupi sendiri. Semisal;
budaya tidak jujur, egois, nepotisme, kolusi dan tamak. Selama budaya ini kita
hidupi, koruptor selalu ada. Pejabat yang tertangkap melakukan tindak korupsi
merupakan “anak” dari kebudayaan yang dijelaskan diatas.
[1] Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi, 2011), hlm. 25-27.
[2] KPK merupakan
lembaga yang mempunyai visi untuk memberantas korupsi yang dibentuk pada tahun
2003. Lembaga ini dikenal Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat
melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan
berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari
kekuasaan manapun.
Komentar
Posting Komentar