Realita Korupsi di Indonesia



Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kaidah umum yang berlaku di masyarakat. Korupsi di Indonesia telah dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Melihat realita tersebut timbul public judgement bahwa korupsi adalah manifestasi budaya bangsa. Telah banyak usaha yang dilakukan untuk memberantas korupsi. Namun sampai saat ini hasilnya masih belum sesuai dengan harapan masyarakat.
Korupsi telah menjadi momok bagi masyarakat. Melihat realita; kemiskinan, angka putus sekolah yang tinggi, gizi buruk, pengangguran di mana-mana dan penderitaan lainnya, maka kita tak ragu mengatakan korupsi sebagai salah satu akar permasalahannya.
Penderitaan masyarakat merupakan imbas dari penyakit sosial satu ini. Bak noda dalam pakaian, korupsi telah merusak segala komponen dalam masyarakat. Pendidikan, kesehatan, pemerintahan dan lainnya tak luput dari noda korupsi.
Adapun berbagai bentuk tindak pidana korupsi yakni sebagai berikut: Kerugiaan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.[1] Bentuk-bentuk tindak korupsi diatas dijabarkan oleh koruptor dalam berbagai hal yang tentunya untuk kepentingan diri sendiri.
Dari tahun ke tahun kita selalu dihadapkan dengan masalah satu ini, selalu ada pemain baru yang muncul ke permukaan. Semangat pemberantasan korupsi pun tak kalah dengan semangat budaya korupsi itu sendiri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)[2] tiap tahun selalu menangkap koruptor. Namun, Mengapa korupsi masih merajalela di tengah masyarakat?
Mungkin ini pertanyaan yang ada dibenak kita masing-masing. Jawaban pertanyaan ini, hemat penulis menjurus kepada kebudayaan yang kita hidupi sendiri. Semisal; budaya tidak jujur, egois, nepotisme, kolusi dan tamak. Selama budaya ini kita hidupi, koruptor selalu ada. Pejabat yang tertangkap melakukan tindak korupsi merupakan “anak” dari kebudayaan yang dijelaskan diatas.


[1] Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2011), hlm. 25-27.
[2] KPK merupakan lembaga yang mempunyai visi untuk memberantas korupsi yang dibentuk pada tahun 2003. Lembaga ini dikenal Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang  Komisi Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CERITA RAKYAT DAN FUNGSINYA BAGI MASYARAKAT MANGGARAI: SARANA UNTUK BERKATEKESE

STFK Ledalero

HUMAN TRAFFICKING di INDONESIA